KPU Janjikan Disabilitas Bisa Memberikan Hak Suaranya Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020
Talkshow ketua PPDiS dan Komisner KPU dengan Bhasa FM Situbondo terkait |
selaku Komisioner KPU divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, parmas (partisipasi masyarakat) dan SDM untuk membahas inklusifitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi bagi temen temen Disabilitas di Situbondo.
Menurut Luluk Ariyantiny selaku ketu PPDiS menyampaikan bahawasanya "Di Situbondo untuk data disabilitas terdapat 6000 orang dengan disabilitas berdasarakan data AKP Situbondo pada tahun 2019 artinya banyak disabilitas yang sudah mempunyai hak memilih dalam ajang 5 tahunan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 namun minimnya sosialisasi yang diakukan oleh KPU Situbondo beserta jajaran kebawahnya membuat temen-temen disabilitas sulit mendapatkan informasi yang aksesibel terkait pilkada ini terutama bagi temen dengan disabilitas berat, disabilitas tuli dan disabilitas Netra". Pak Imam menanggapi bahwasanya "KPU sudah melakukan sosialisasi dan mengundang beberapa disabilitas namun hanya sebanyak 30 orang saja itupun karena adanya batasan yang harus mematuhi protokol kesehatan karena tahapan Pilkada pada tahun ini harus sangat memperhatikan keselamatan baik untuk kontestan dan para pemilih. Sebenarnya kami (KPU) ingin melakukan sosialisi dengan banyak orang karena semakin banyak orang maka semakin menngkat tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada tangal 9 Desember namun apadaya kita sekarang masih terbrntur dengan pandemi Covid-19. Beliau menambahkan "KPU sudah mempunya Relasi (Relawan Demokrasi) yang bertugas untuk melakukan sosialisai turun kebawah langsung namun sangat disayngkan masih sedikit dari Relasi yang menyasar untuk kelompok masyarakat dengan disabilitas.
Salah satu penelpon pada acara talkshow ibu Fronicha ini menanyakan "bagaimana KPU memberikan pelayanan dengan suadara kita yang disabilitas berat artinya tidak bisa memberikan hak pilihnya datang langsung ke TPS". Pak imam menjawab "suadara kita disabilitas berat yang tidak bisa mengakses TPS nantinya akan ada petugas KPPS yang datang kerumah pemilih tersebut artinya nanti disabilitas tersebut bisa menyuarakan hak pilihnya dengan dirumahnya saja tanpa harus pergi ke TPS" sementara ada pendengaryang menanyakan tentang pendampingan untuk disabilitas netra maupun disabilitas pengguna saat di TPS karena mereka pastinya membutuhkan bantuan untuk mobilitas di TPS. Pak Imam menambahkan untuk pendampingan di TPS temen teen disabilitas khusunya yang netra dan pengguna kursi roda bisa untuk mengisi formulir C3 pendampingan artinya mereka dapat menunjuk saudara atau keluarga yang akan mendamping mereka masuk k bilik dan KPU juga sudah menyediakan template braile di TPS yang terdapat DPT dengan pemilih disabilitas Netra.
(*AmS)
Semoga situbondo nantinya bisa menjadi peronctohan kabupaten inklusif
BalasHapusAMIN MAKASIH BANYAK KAKAK. SALAM INKLUSI.
BalasHapus