Ombudsman dan PPDiS Kunjungi Dispendukcapil: Pengurusan e-KTP untuk Difabel Jadi Prioritas
Situbondo, (11/04/2023) - Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Publik (Ombudsman) Wilayah Jawa Timur mengadakan kegiatan PVL On The Spot di Situbondo pada tanggal (10-12 April 2023). Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dilakukan untuk menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman membuka Booth pengaduan bertujuan untuk mengetahui fakta empirik terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di Situbondo.
“Kami melakukan kegiatan di dua instansi pemerintah yaitu DPMPTSP
dan Dispenduk, kegiatan PVL On The Spot ini merupakan inisiatif dari Ombudsman
untuk memahami dan mengetahui secara langsung fakta lapangan terkait
Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Situbondo baik Pelayanan Perizinan dan
Adminduk,” tutur salah satu tim PVL Ombudsman.
Kegiatan yang dilakukan merupakan tahap awal dari fungsi pengawasan
yang melekat dalam tata kerja Keasistenan PVL Perwakilan Jawa Timur. Dalam
tahap awal penerimaan dan verifikasi laporan, tim PVL tidak hanya secara pasif
informasi/keluhan masyarakat melainkan pada tahap ini petugas PVL harus mendengarkan secara aktif
dan menggali permasalahan mendasar yang dialami oleh masyarakat. Hal ini
diperlukan agar laporan tidak bias dan masyarakat secara detail dapat
menceritakan permasalahan serta harapan dan kebutuhannya. Selain itu, petugas
PVL harus menyampaikan alur proses penanganan laporan di Ombudsman, persyaratan
formil dan materiil yang harus dipenuhi serta batasan kewenangan Ombudsman.
Menginformasikan batas kewenangan Ombudsman merupakan hal yang penting agar
masyarakat mengetahui dan tidak berekspektasi lebih saat menyampaikan laporan
ke Ombudsman.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Ombudsman melibatkan Pelopor
Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS). Tujuan dilibatkannya PPDiS merupakan
upaya pelibatan organisasi daerah yang fokus menangani isu disabilitas agar
Ombudsman dapat mengetahui sejauh mana tingkat inklusifitas pelayanan publik
yang ada di Situbondo utamanya dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami melibatkan PPDiS dalam kegiatan ini bertujuan agar Penyandang
Disabilitas dapat menikmati pelayanan public utamanya soal administrasi
kependudukan. Dengan adanya kegiatan ini, ke depan kami menginginkan seluruh
Penyandang Disabilitas yang ada di Situbondo memiliki identitas kependudukan
baik E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Harapan besarnya agar Dispenduk
Situbondo mampu menciptakan pelayanan ramah disabilitas,” tutur Ibu Naja salah satu Tim PVL Ombudsman.
Momentum tersebut dijadikan sarana diskusi oleh PPDiS bersama
Ombudsman, salah satu poin yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah persoalan
difabel yang belum memiliki Identitas Kependudukan.
Staf PPDiS menyampaikan bahwa ada banyak difabel di Desa dampingan
PPDiS yang belum memiliki e-KTP.
“Melalui jejaring PPDiS di berbagai desa yang ada di Kabupaten
Situbondo, masih ada beberapa teman difabel yang belum memiliki e-KTP. Kami
menggunakan sampel di 8 Desa dampingan PPDiS dengan melakukan pendataan yang
kemarin dilakukan. Setelah PPDiS melakukan pembacaan data, ternyata masih
banyak teman difabel yang belum memiliki e-KTP. Hal ini dapat dijadikan
hipotesa awal bahwa di desa/kelurahan lain kemungkinan masih banyak juga teman
difabel yang tidak memiliki identitas kependudukan,” ucap salah satu staf PPDiS.
Dalam kegiatan ini juga turut hadir fasilitator desa dan perwakilan
Kelompok Difabel Desa (KDD) Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran yang merupakan desa dampingan PPDiS. Fasilitator desa Tanjung Glugur menyampaikan bahwa ada sepuluh difabel yang merupakan anggota KDD belum menerima e-KTP.
“Di Desa Tanjung Glugur ada sepuluh teman difabel yang belum menerima
e-KTP, Mas, padahal sudah bulan Februari kemarin yang ngurus waktu ada petugas
Dispenduk datang ke Kantor Desa waktu itu. Jadi kami hari ini ingin menanyakan
perkembangan dan kendala kenapa KTP-nya belum keluar,” ujar Hotim, fasilitator desa Tanjung Glugur.
Dari adanya aduan tersebut akhirnya Ombudsman bersama PPDiS menemui
salah satu ASN yang mengurusi pelayanan e-KTP. Setelah temuan tersebut
dipaparkan oleh Ombudsman akhirnya Dispendukcapil menyampaikan bahwa ada
kekurangan data pokok yang diperlukan dalam form F-101 seperti tanggal lahir
dan nama orang tua. Selain hal itu pihak Dispendukcapil juga menyampaikan bahwa
ke depan akan memberikan kemudahan pelayanan dalam pengurasan adminduk untuk
difabel.
“Kita akan bekerja sama bersama elemen pemerintahan baik Kecamatan
maupun Desa untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap Penyandang
Disabilitas dalam mengurusi administrasi kependudukan. Besar harapan kami
Pemerintah Desa juga beperan aktif dalam menjembatani proses pengurusan
administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Kami akan
mencoba untuk memaksimal Pegasus Tanduk
(Petugas Rentan Adminduk) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
Adminsitrasi Kependudukan untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Situbondo
dengan cara turun ke desa-desa,” ucap salah satu
ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Situbondo.
Perlu diketahui bahwa PPDiS merupakan mitra Ombudsman dalam melakukan monitoring terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo. (FM)
Tidak ada komentar: