Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Terima Kasih Telah Menjadi Bagian Temu Inklusi #5

Kota Probolinggo Menyongsong Ketenagakerjaan Inklusif: Pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan

Kota ProbolinggoTahun 2016, beleid mengenai penyandang disabilitas resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 15 April 2016 melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut sekalian mencabut Undang-Undang yang lama, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1997. UU yang anyar itu sekaligus memberikan paradigma baru mengenai difabel dan membawa harapan dalam menjamin hak dan kesempatan bagi difabel, di antaranya hak pendidikan, politik, akses pada fasilitas umum, dan pekerjaan. 


Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan acuan dalam pemenuhan hak-hak difabel. Salah satu yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tentang bagaimana difabel bisa mengakses pekerjaan di sektor formal maupun nonformal. Pemerintah Indonesia menurunkan amanat dari Undang-Undang ini secara spesifik ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga membuat peraturan teknis berupa Permenaker No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut mengamanatkan semua dinas teknis yang membidangi ketenagakerjaan di semua level, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, membentuk ULD Bidang Ketenagakerjaan. 


PPDiS yang telah bermitra dengan Pemerintah Kota Probolinggo sejak tahun 2022 silam secara kontinu berkolaborasi mewujudkan kota inklusif. Pemerintah Kota Probolinggo pun telah melakukan beragam gerakan, salah satunya adalah Gerakan PRO HADI (Probolinggo Sahabat Disabilitas). Gerakan PRO HADI adalah upaya untuk menciptakan Kota Probolinggo yang lebih inklusif terhadap difabel. Ini berarti Kota Probolinggo akan memiliki sistem pembangunan yang mengutamakan hak-hak difabel yang harus dijaga dan diintegrasikan ke dalam komitmen Pemerintah Kota dalam membangun Kota Probolinggo. Tujuan dari gerakan tersebut juga adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pemberdayaan dan perlindungan semua difabel tetap terjaga, termasuk hak dalam mendapatkan pekerjaan. 


Setelah serangkaian audiensi dengan Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya juga dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo terkait ULD yang diamanatkan di dalam PP No. 60 Tahun 2020, PPDiS melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan pada Kamis (24/08/2023) di Ruang Pertemuan UPT BLK Kota Probolinggo, Jl. Brantas km 1, Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut mengundang sejumlah 40 peserta yang berasal dari beragam unsur di Kota Probolinggo, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD), Ketua Kelompok Difabel Kelurahan (KDK) Kota Probolinggo, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Probolinggo, Yayasan Ananda Mutiara Indonesia (Y-AMI) Probolinggo, Persatuan Disabilitas Kota Probolinggo, Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Probolinggo, dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Probolinggo. Dengan beragamnya unsur yang diundang pada acara FGD kali ini, ULD Bidang Ketenagakerjaan diharapkan akan bisa menjalankan rencana aksi yang disusun. 


Acara yang dimulai pada pukul 08.15 WIB tersebut dibuka dengan laporan kegiatan oleh Tri Agus Wibowo, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja. "Memberikan pemahaman bahwa pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan dan tim pendamping ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan salah satu cara pemenuhan hak disabilitas di bidang ketenagakerjaan," kata beliau saat memaparkan tujuan dari acara yang digelar tersebut.


Budiono Wirawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam UUD 1945 dijelaskan setiap orang tanpa terkecuali berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil, termasuk difabel. "Ini merupakan acuan dalam pemenuhan hak-hak disabilitas," kata beliau dalam sambutan yang sekaligus membuka acara FGD. "Sesuai amanat yang diatur dalam Undang-Undang, pemerintah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya, termasuk perusahaan swasta yang sedikitnya adalah satu persen (pekerja penyandang disabilitas, Red.) dari jumlah pegawai atau pekerjanya," tambahnya. Kepala Disperinaker berharap pula bahwa ULD Bidang Ketenagakerjaan bisa berfungsi dengan baik setelah dibentuk. "Harapan kami adalah ULD ini bisa terwujud dan terbentuk dan kemudian bisa berfungsi dengan aktif," jelas beliau. 


Acara FGD yang berjalan interaktif itu dibuka dan dipandu oleh Ainul Burhan selaku fasilitator. Dengan aktif, Burhan, sapaan akrab Ainul Burhan, memfasilitasi FGD dalam menyusun rencana aksi ULD Bidang Ketenagakerjaan Kota Probolinggo. FGD yang dilakukan tersebut memiliki tiga tujuan, yakni 1) memberikan pemahaman tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan sebagai pemenuhan hak bagi difabel di bidang ketenagakerjaan, 2) membentuk tenaga pendamping ULD Bidang Ketenagakerjaan, dan 3) menyusun rencana aksi bidang ketenagakerjaan. 


Suasana FGD Pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan di Kota Probolinggo yang penuh partisipasi dari difabel/Ahmad Faiz


Salah satu narasumber yang hadir dalam FGD adalah Marlutfi Yoandinas, penulis buku Pedoman dan Poster Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Narasumber banyak memaparkan kondisi disabilitas dan dunia kerja, dimulai dari kondisi calon dan tenaga kerja, kondisi pemberi kerja, kondisi penyedia pelatihan kerja, dan kondisi pemerintah dalam melihat fenomena disabilitas dalam ketenagakerjaan. "Isu inklusi dan pemenuhan hak bagi difabel terbentur dengan persoalan ketidaktahuan, jangan sampai berujung pada ketidakmautahuan," ucap Lutfi saat mengakhiri pemaparan materinya. 


Dalam FGD ini pula, para peserta bersepakat mengusulkan enam nama untuk menjadi tim pendamping ULD Bidang Ketenagakerjaan yang kesemuanya berasal dari kecamatan yang berbeda dan dari ragam difabilitas yang juga beragam. Keenam nama tersebut adalah Nanik Mustikawati (difabel tuli) dari Kecamatan Mayangan, Achmad (nondifabel) dari Kecamatan Wonoasih, Muhammad Saikhu (difabel fisik) dari Kecamatan Kedupok, Sefri Retno Budiarti (difabel fisik) dan Andy Purwantoro (difabel netra) dari Kecamatan Kanigaran, dan Ery Hatni Murti Susilowati (nondifabel) dari Kecamatan Kademangan. "Keenamnya ini akan diusulkan menjadi tim pendamping ULD yang berasal dari hasil diskusi hari ini dan mereka akan di-SK," ucap Achmad Maulana Setiansyah, Project Officer Program SOLIDER-INKLUSI Kota Probolinggo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. 


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.