Tentang Kita
PROFIL
YAYASAN PPDiS
I.
Latar Belakang dan Sejarah Organisasi
Pada awalnya, Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas
Situbondo (PPDIS) bernama Dewan Pengurus Cabang Persatuan Penyandang Disabilitas
Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten Situbondo. DPC PPDI Kabupaten Situbondo berdiri
sejak tahun 2012. Secara kelembagaan DPC PPDI Kabupaten Situbondo berafiliasi
dengan DPP PPDI.
Namun, sejak tahun 2019, guna membangun kemandirian
lembaga, DPC PPDI Kabupaten Situbondo tidak lagi berafiliasi dengan DPP PPDI.
Kemudian ditetapkan bentuk kelembagaan baru berupa Yayasan Pelopor Peduli
Disabilitas Situbondo atau disingkat Yayasan PPDiS.
Secara kelembagaan, Yayasan PPDiS bersifat independen. Mempunyai
tujuan utama untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak disabilitas agar
memperoleh kesamaan dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Sekaligus membangun kemandirian dan mengikis
stigma/stereotipe tentang keberadaan disabilitas di masyarakat.
Guna mencapai tujuan tersebut, Yayasan PPDiS menjalin
kerjasama atau berjejaring dengan individu atau organisasi disabilitas;
pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif); Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Forum Anak, National Paralympic Committee (NPC) Cabang Situbondo; Media;
serta semua pihak yang sesuai dengan visi dan misi yayasan. Program Yayasan
PPDiS bersama jejaringnya berusaha untuk menciptakan kehidupan, yang
menempatkan semua manusia secara setara dan semartabat, sehingga tidak ada lagi
yang tersisihkan/ditinggalkan.
Adapun mengenai prinsip yang dijalankan dalam Yayasan
PPDiS ialah mengacu pada amanat dalam Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
II.
Visi,
Misi, dan Program Kerja
2.1. Visi
Penyandang
Disabilitas, Masyarakat Rentan, dan Marjinal lainnya di Jawa Timur dapat Hidup
Setara dan Semartabat.
2.2. Misi
1.
Menjadi lembaga pusat studi dan advokasi
kebijakan inklusi sosial di Jawa Timur
2.
Menjadi mitra pemerintah, masyarakat,
dunia usaha, dan berjejaring dengan organisasi penyandang disabilitas (OPDis)
serta organisasi masyarakat sipil lainnya
3.
Dalam kelembagaan PPDiS mampu memiliki
sumber daya manusia yang berkapasitas dan professional guna menunjang tujuan
lembaga PPDiS
4.
Memiliki usaha
mandiri baik individu pengurus/anggota, maupun Lembaga untuk menunjang
keberlanjutan lembaga.
2.3
Program Kerja
1.
Menjadi lembaga pusat studi dan advokasi
kebijakan inklusi sosial di Jawa Timur
a.
Mendorong pemerintah desa, kecamatan,
kabupaten, dan propinsi untuk melakukan pendataan disabilitas yang
berkelanjutan dengan melibatkan disabilitas sebagai salah satu pendata
b.
Mendorong pemerintah desa, kecamatan,
kabuoaten, dan provinsi untuk membuat kebijakan mengenai kebutuhan disabilitas
berbasis data
c.
Melatih disabilitas untuk untuk
peningkatan kapasitas dalam hal pengetahuan tentang inklusi sosial
d.
Mendorong disabilitas agar berpartispasi aktif
dalam perencanaan pembangunan desa kabupaten dan propinsi
e.
Kolaborasi dengan universitas setempat
untuk penelitian tentang isu inklusi sosial
f.
Membuat media informasi tentang advokasi
inklusi sosial bagi disabilitas, masyarakat umum, dan pusat-pusat pelayanan
pemerintah
g.
Kolaborasi untuk persoalan hokum dengan
pihak-pihak terkait semisal Komnas Perempuan
h.
Sebagai pusat konseling
i.
Kolaborasi dengan ombudsman jatim
2.
Menjadi mitra pemerintah, masyarakat,
dunia usaha, dan berjejaring dengan organisasi penyandang disabilitas (OPDis)
serta organisasi masyarakat sipil lainnya
Yang
pertama adalah menjadi mitra dengan pemerintah yaitu:
a.
Bekerjasama dengan OPD terkait bantuan
sosial untuk penyandang disabilitas dan masyarakat marginal lainnya
b.
Melakukan kordinasi secara rutin dengan
OPD terkait dengan isu inklusif yang dpat di integrasikan dalam kegiatan OPD
c.
Bekerjasama dengan BEPPEBDA terkait
ferifikasi validasi data disabilitas masyarakat marjinal lainya dalam DTD AKP
d. kolaborasi
dengan pemerintah untuk sosialisasi isu inklusi sosial
Yang
kedua menjadi mitra dengan corporate social responsibility (CSR) yaitu:
a.
Kerjasama dengan CSR untuk pendidikan
inklusi SD dan SMP
b.
Kerjasama untuk peningkatan ekonomi
c.
Bekerjasama membuat even HDI untuk
mengkampanyekan inklusif sosial
d. Membuat
program advokasi orang dengan HIV AIDS (ODHA)
Yang
ketiga bermitra dengan ormas sipil yaitu:
a.
Melakukan diskusi tentang inklusi sosial
secara regular dengan komunitas agama, pemuda, parpol, LSM, dll untuk
kolaborasi terkait aksesbilitas berkelanjutan
b.
Bedah buku dan sosialisasi Fiqih Disabilitas di beberapa ponpes di Jawa Timur
Yang
keempat adalah bermitra dengan OPDiS
a.
Bermitra dengan KDD untuk melakukan
ferifikasi dan falidasi data penyandang diabilitas kelompok rentan serta
kelompok marjinal lainnya di desa
b. Mensosialisasikan
kepada keluarga difabel tentang inklusi sosial
Dan yang
terakhir adalah bermitra dengan media yaitu pengarusutamaan isu disabilitas
dalam media itu sendiri
3.
Dalam kelembagaan PPDiS mampu memiliki
sumber daya manusia yang berkapasitas dan professional guna menunjang tujuan
lembaga PPDiS
a.
Melalui pelatihan yaitu bertujuan untuk
mengembangkan individu dalam bentuk peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan
sikap
b.
Melalui pendidikan yaitu salah satunya
mengikut sertakan anggota dalam kejar paket ataupun beasiswa
c.
Mengelola kaderisasi dan relawan yaitu
bertujuan untuk mengatur dan membina manusia sebagai sub sistem organisasi
melalui program perencanaan dan penilaian, selain itu untuk menciptakan
kader-kader dan komunikasi yang berkelanjutan
d.
Melalui memmbangun sistem pengelolaan
SDM yaitu bertujuan untuk menyesuaikan system dan prosedur organisasi sebagai
jawaban untuk mengantisipasi ancaman dan peluang faktor eksternal
e.
Membangun sistem keuangan yang akuntabel
4.
Memiliki usaha
mandiri baik individu pengurus/anggota, maupun Lembaga untuk menunjang
keberlanjutan lembaga.
a.
Melakukan survey potensi usaha baik
berbentuk personal, umum, atau lembaga
b.
Pemetaan mitra usaha (KDD, Dinas
terkait/OPD, OPDIS, dll)
c.
Perencanaan jenis usaha (membuat
workshop atau diklat inklusi sosial dan PPDI sebagai sentra dan pemasaran)
d.
Strategi pemasaran (legalitas usaha,
promosi, dan penjualan)
e.
Pengembangan usaha
1)
Pengembangan produk baru ataupun
franchise
2)
Mitra usaha baru
3)
Invasi luar daerah situbondo
III.
Nilai-Nilai Organisasi
3.1.
Keadilan
Yayasan PPDiS memandang disabilitas, masyarakat rentan,
dan marjinal sebagai pihak yang selalu dikorbankan secara struktural maupun
kultural. Untuk itu, dalam rangka menjunjung keadilan dan kesetaraan, Yayasan
PPDiS akan sepenuhnya berpihak pada kepentingan mereka.
3.2.
Inklusi
Kesetaraan bagi disabilitas tak akan terwujud tanpa
adanya inklusivitas, baik pada tataran teori maupun praktik. Untuk itu, penegakan
prinsip inklusivitas telah dilaksanakan Yayasan PPDiS dalam kerangka internal
organisasi. Sejak awal pendiriannya hingga saat ini, prinsip inklusivitas telah
terbangun dengan pertimbangan jumlah pengurus disabilitas dan non-disabilitas. Begitu
pula dalam implementasi maupun pendekatan program serta strategi yang
dilakukan, Yayasan PPDiS selalu mengedepankan pembauran antara disabilitas dan
non-disabilitas.
3.3.
Disabilitas Leadership
Keperpihakan Yayasan PPDiS terhadap disabilitas tak akan
pernah cukup tanpa figur kepemimpinan dari disabilitas itu sendiri. Bagi
Yayasan PPDiS, keterlibatan disabilitas bukan hanya sebagai penerima manfaat program,
tetapi sebagai pemimpin perubahan bagi kelompok disabilitas.
IV.
Produk
dan Layanan
Yayasan PPDiS sebagai
organisasi non-pemerintah
yang bersifat indepeden,
tetap memiliki tanggung jawab
bekerja pada dua dimensi sekaligus,
yaitu melakukan penguatan terhadap masyarakat sipil dan mendorong perubahan
kebijakan di
pemerintahan.
Dalam hal ini Yayasan PPDiS
fokus untuk mewujudkan partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan bagi disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Berikut
ini adalah produk yang sudah dihasilkan oleh Yayasan PPDiS dan layanan yang
selama ini sudah dijalankan:
4.1. Produk
Yayasan PPDiS telah berkontribusi
terhadap penguatan masyarakat dan mendorong perubahan kebijakan di pemerintahan. Produk-produk yang dihasilkan antara
lain: Buku Bergerak Bersama
Menuju Situbondo Inklusi; Peta Jalan (Road
Map)
Menuju Situbondo Kabupaten Inklusif Ramah Disabilitas;
Buku Evaluasi Progress Rencana Aksi Daerah – Situbondo
Menuju Kabupaten Inklusi Ramah Disabilitas Tahun 2019 – 2020; Buku Penyusunan
Data Penyandang Disabilitas Tahun 2019; Menginisiasi
terbentuknya Kelompok Disabilitas Desa (KDD); Pelatihan penguatan kapasitas kepada KDD; Mendampingi
Desa (Olean, Kendit, Balung, Kotakan dan Klatakan) untuk mewujudkan Desa
Inklusi;
Mendampingi 22 Sekolah Dasar Negeri dan Swasta untuk mewujudkan sekolah inklusi; Pendataan
Disabilitas di 5 Desa;
Pelatihan Penganggaran pembangunan Inklusi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa; Sosialisasi Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Disabilitas.
4.2. Layanan
Yayasan PPDiS meneguhkan diri untuk
fokus pada advokasi isu disabilitas
dan inklusivitas. Berikut ini adalah layanan yang
dilakukan oleh Yayasan PPDiS:
1.
Layanan informasi tentang Disabilitas;
2.
Layanan konsultasi dan konseling bagi individu dan keluarga Disabilitas;
3.
Layanan Perencanaan Anggaran Pembangunan
yang Inklusif;
4.
Layanan Perencanaan Bangunan Layanan
Publik yang Akses;
5.
Layanan Pendampingan Desa Inklusif;
6.
Layanan Pendampingan Sekolah Inklusif;
7.
Layanan Fasilitator untuk Pengurangan Resiko
Bencana (PRB) Inklusif;
8.
Layanan Pendampingan Kelompok Usaha
Bersama ekonomi Produktif bagi Kelompok Disabilitas dan Keluarga Disabilitas.
V. Kerjasama Antarlembaga
Kerjasama
antarlembaga yang sudah dilakukan oleh Yayasan PPDiS:
No
|
Nama Lembaga
|
Bentuk Kegiatan/Program
|
Periode/Tahun
|
1.
|
Sasana Integrasi dan Advokasi Disabilitas (Sigab) Yogyakarta
|
- Pendidikan
Politik
- Desa
Inklusi
- Advokasi
Hukum Disabilitas
|
2013-2015
|
2.
|
Mimi Institute
Jakarta
|
- Peer Konseling
|
2015-2017
|
3.
|
NLR Indonesia
|
- Advokasi
Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK)
|
2016-2017
|
4.
|
The Asia Foundation dan Yakkum Yogyakarta
|
- Program
Peduli Pilar Disabilitas
|
2017-2019
|
5.
|
Bappeda Kabupaten
Situbondo
|
- Perencanaan
Penganggaran Pembangunan Inklusi
- Penyusunan
Peta Jalan (Road Map) Menuju Situbondo Kabupaten Inklusif Ramah Disabilitas.
- Verval Data Disabilitas dalam pendataan Analisa Kemiskinan Partisipatif tahun
2019.
|
2018-2019
|
6.
|
Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan
Perlindungan Anak
|
- PUHA
(Pengarus Utamaan Hak Anak)
|
2017-2019
|
7.
|
The Asia Foundation dan Yakkum Yogyakarta
|
- Program
Peduli Pilar Disabilitas
|
2019-2020
|
8.
|
Bappeda Kabupaten
Situbondo
|
- Penyusunan Buku Evaluasi Progress Rencana Aksi Daerah –
Situbondo Menuju Kabupaten Inklusi Ramah Disabilitas Tahun 2019 – 2020
- Penyusunan Buku Penyusunan Data Penyandang Disabilitas
Tahun 2019
|
2019-2020
|
9.
|
Dinas Sosial Kabupaten Situbondo
|
-
Penyusunan Draf Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Penyandang Disabilitas Kabupaten Situbondo
|
2019-2020
|
VI. Tentang Kami
Nama Organisasi
|
:
|
Yayasan Pelopor
Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS)
|
Legalitas
|
:
|
Akta Notaris Nomor 17, Tanggal 30 Januari 2019 yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0001835. AH.01.04 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo pada tanggal 07
Februari 2019.
|
Alamat Sekertariat
|
:
|
Jl. Merak
No. 78B, RT/RW 004/003, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo, Kode Pos: 68312
|
Telepon
|
:
|
082331122692 / 081331530460
|
Website
|
:
|
|
E-mail
|
:
|
|
Facebook
|
:
|
DPC PPDI Situbondo
|
Instagram
|
:
|
ppdi_situbondo
|
VII. Daftar
Pengurus Yayasan PPDiS
1.
Pembina
Ketua :
Tatok Hardiyanto (Difabel)
Anggota : a. Vita
Novianti (Non-difabel)
b. Marlutfi Yoandinas (Non-difabel)
2.
Pengurus
KetuaYayasan :
Luluk Ariyantiny (Difabel)
Wakil Ketua : Multazam (Difabel)
Sekretaris : Sajidi (Difabel)
Bendahara : Anita(Difabel)
Pengawas :
Alexandrie Darmawan (Non-difabel)
VIII. Struktur
Kelembagaan Yayasan PPDiS
PEMBINA
|
KETUA YAYASAN
|
PENGAWAS
|
WAKIL KETUA
|
BENDAHARA
|
SEKRETARIS
|
KOORDINATOR
RELAWAN
|
KOORDINATOR
BIDANG
|
DIREKTUR PROGRAM
|
MANAJER KEUANGAN
|
MANAJER PROGRAM
|
FINANCE
|
CO PROGRAM
|
CO PROGRAM
|
MEL
|
Ket:
[]
Mantap sekali YAYASAN PPDiS Akta Notaris Nomor 17, Tanggal 30 Januari 2019 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001835. AH.01.04 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo pada tanggal 07 Februari 2019.semoga tak penah kendor dalam memperjuangkan kaum minoritas di wilayah Jatim
BalasHapus